Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
525/Pdt.G/2026/PA.Sgt Suryati binti Ikhwan Irwansyah Putra Lubis bin M. Saleh Lubis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 525/Pdt.G/2026/PA.Sgt
Tanggal Surat Sabtu, 11 Jul. 2026
Nomor Surat 525/Pdt.G/2026/PA.Sgt
Penggugat
NoNama
1Suryati binti Ikhwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adie Yansah, S.H.Suryati binti Ikhwan
Tergugat
NoNama
1Irwansyah Putra Lubis bin M. Saleh Lubis
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya :
  2. Menyatakan bahwa sebidang tanah berupa Ruko Beralamat di Kabupaten Muaro Jambi Kecamatan Sungai Gelam Desa Kebun XI Berdasarkan Sertipikat Hak Milik No 3590 Merupakan Harta Bersama (Harta gono-gini) penggugat dan tergugat
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat mengubah atau membalikan Nama Sertipikat hak milik atas objek sengketa menjadi atas Nama tergugat tanpa persetujuaan penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menetapkan bahwa Penggugat dengan Tergugat masing-masing memperoleh ½ (seperdua) bagian dari objek harta bersama tersebut.
  5. Menyatakan hutang tergugat dan penggugat merupakan tanggung jawab tergugat dan penggugat yang wajib diperhitungankan dalam pembagian harta Bersama berupa:

5.1. uang Paman endar sebesar Rp.175.000.000

5.2. uang paman nur sebesar Rp.75.000.000

Total hutang Terggugat Dan penggugat untuk modal usaha dan kebutuhan sehari-hariRp.Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)

  1. Menyatakan hutang pribadi tergugat yang merupakan tanggung jawab tergugat yang wajib diperhitungkan dalam pembagian harta Bersama berupa:

6.1. Pak Guru    sebesar                                              Rp.    4.000.000

6.2. Bu Jubay sebesar                                                 Rp.      2.000.000

6.3. Bi cepon sebesar                                                  Rp.      5.000.000

6.4. Mun palmerah sebesar                                        Rp.      5.000.000

6.5. Rumah Makan sebesar                                        Rp.      400.000

6.6. wiki  sebesar                                                          Rp.      4.000.000

6.7. Gatot sebesar                                                         Rp.       2.000.000

6.8. Mang Hasan sebesar                                           Rp.       500.000

6.9. Pak endang sebesar                                            Rp.       2.500.000

6.10. 2 orang perempuan sebesar                             Rp.       1.000.000

6.11. Nebus sertipikat sebesar                                   Rp.   22.000.0000

6.12. Bayar utang tentara sebesar                             Rp.   20.000.0000

6.13. Bayar Toke sebesar                                           Rp.     6.000.0000

Total hutang tergugat Sebesar   Rp.68.400.000.- (enam Puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)

  1. Menyatakan tergugat mengganti biaya atau memperhitungkan kepada penggugat biaya pelunasan pinjaman bank mandiri sebesar Rp 125.000.000 yang telah dibayar penggugat dengan meminjam kepada:

7.1. Pinjaman hutang kepada kakak Penggugat Bernama bibik mimi dan om sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),

7.2. Pinjaman kepada uang paman madi sebesar             Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

7.3. Pinjaman uang paman oyon sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)

  1. Menetapkan bahwa masing-masing Penggugat dan Tergugat harus menanggung ½ (seperdua) bagian dari total hutang bersama dengan rincian hutang yaitu 250.000.000+68.400.000 + 125.000.000 = Rp. 443.400.000.- (Empat Ratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) total hutang bersama.
  2. Menyatakan sertipikat hak milik atas objek, harta Bersama ke keadaan semula dengan mencantumkan nama penggugat sesuai haknya sebagai pemilik Bersama, dan apabila objek harta Bersama tersebut dijual maka menetapkan agar bagian hak tergugat dari hasil penjualan terlebih dahulu digunakan untuk melunasi seluruh utang pribadi maupun tanggungan tergugat yang telah dibayarkan atau ditanggung oleh penggugat.
  3. Menetapkan sertipikat dibalik Nama kenama penggugat dan putusan ini menjadi dasar bagi badan pertanahan Nasional untuk memproses balik nama sertipikat 
  4. Menghukum tergugat untuk mengakui dan menyerahkan hak penggugat atas ½ (Satu perdua) bagian harta Bersama.
  5. Menetapkan bahwa apabila masing-masing pihak tidak mau membayar hutang bersama secara sukarela maka akan dipotong dari harta bersama bagian dari masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVooraad), meskipun ada perlawanan verzet, banding atau kasasi;
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja pihak yang menguasai objek perkara Aquo untuk menyerahkan kepada Penggugat sesuai Putusan Perkara Aquo yang diputuskan Majelis Hakim dan apabila objek harta bersama tidak dapat dibagi secara Natural maka pembagian dilakukan dengan cara dijual atau dilelang oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hasilnya akan dipotong  terlebih  dahulu  hutang  bersama  dan  jika masih terdapat sisa hasilnya akan dibagikan kepada para pihak sesuai putusan hakim Pengadilan Agama Sengeti pada perkara aquo;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak